Negarakesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatauan ini terabagi kedalam dua macam sistem pemerintahan: sentral dan otonomi. b. Negara seriktat Pertama perkembangan keadaan yang dapat melahirkan ancaman harus dapat diketahui segera. Suatu kemampuan intelijen harus dimi­liki agar dapat mewujudkan jaminan tersedianya waktu peringat­an yang maksimum. Kedua, persiapan pertahanan dan keamanan nasional tidak dapat ditunda sampai munculnya suatu ancaman secara pasti. Penjelasanyang sistematis mengenai Negara berawal dari para filosof yunani, diantaranya menurut Aristoteles manusia pada hakekatnya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sudah waktunya untuk hidup dalam suatu kota (polis) dengan begitu ia dapat mencapai watak moralnya yang tinggi.Oleh karena itu Negara bertujuan untuk mencari kebaikan umum dan kesempurnaan moral, yang tidak hanya sekedar Jawaban C. Negara. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu unsur dari suatu negara. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal? beserta Jawabanyang benar adalah: A. Permanen. Dilansir dari Ensiklopedia, kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri adalah kedaulatan bersifat Permanen. Baca Juga : Seorang remaja harus mengamalkan sikap dan perilaku terpuji dalam bergaul namun tidak jarang mereka terlanjur terjerumus dalam pergaulan bebas. Pertahanandan keamanan yang kokoh suatu negara merupakan salah satu unsur penting untuk menjaga kedaulatan suatu negara. Kepentingan nasional Indonesia adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsa, ikut serta aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. BABII PEMBAHASAN A. Pengertian Bangsa dan Negara 1. Pengertian Bangsa Bangsa merupakan salah satu bagian dari kategori-kategori pengolompokan dari sudut pandang politik. Saat ini bangsa dalam ilmu negara tidak lagi di batasi sebagai sekumpulan manusia yang terikat dalam ikatan negara ataupun berada di bawah satu pemerintah, dengan kata lain, bukanlah organisasi atau lembaga kekuasaan yang 8 Legemann: negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985). 9) Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999). Pengertiantersebut adalah salah satu yang disebutkan dalam kamus tersebut. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan dua ciri, yaitu pertama, hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dalam sistem, dan kedua merupakan suatu entity. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat Jawaban C. Negara Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu unsur dari suatu negara. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". VcuGM. Kedaulatan berasal dari kata daulah atau daulat berarti kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara atau daerah. Sifat kedaulatan yakni permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas. Kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja positif didalam negara nya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup serta kekuasaan mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya merupakan bentuk Kedaulatan NKRI. Dengan demikian, bentuk kedaulatan NKRI ditunjukkan dengan kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja positif untuk memenuhi kebutuhan hidup, mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya. Suatu negara terbentuk sebagai akibat dari adanya hubungan antar manusia yang menyadari bahwa kebutuhannya tidak dapat terpenuhi jika hidup secara sendiri-sendiri. Adapun menurut George Jellinek, yang dijuluki sebagai Bapak Negara, menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah garis besar, negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Selain itu juga menjelaskan tentang pengertian tentang pemerintahan yang sering dikaitkan dengan ke dalam dan juga pada bagian Pemerintah Yang BerdaulatSetiap negara pasti mempunyai pemerintahan yang bersifat berdaulat, lalu apa sih arti berdaulat sendiri dalam pemerintahan agar menjamin suatu negara yang sempurna? Berikut arti pemerintah dengan berdaulat agar membentuknya suatu negara tersebutPemerintah yang berdaulat merupakan suatu unsur dari pembentukan suatu negara, pemerintah yang mempunyai kekuasaan berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan yang berdaulat mempunyai kekuasaan yang penuh, terhadap suatu wilayah dan mempunyai rakyat yang baik didalam maupun yang mempunyai arti khusus dalam arti sempit dan juga dalam arti luas, dalam arti sempit pemerintah sebagai kepala arti luas pemerintah menjelaskan bahwa gabungan dari perlengkapan negara dalam suatu lembaga negara, seperti eksekutif, yudikatif, dan yang mempunyai sistem yang berdaulat yang berarti pemerintah yang mampu mengatur sendiri dan tidak ikut campur kepada wilayah negara Pemerintah Sebagai Yang BerdaulatSyarat mutlak keberadaan suatu negara yaitu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah serta rakyatnya. Dengan demikian, pemerintahan lain atau negara lain tidak bisa berkuasa di wilayah dan atas rakyat negara tersebut. Kekuasaan yang seperti itu kemudian disebut kedaulatan sovereignty. Kedaulatan suatu negara memiliki tiga sifat, yaitu Asli, tidak berdasarkan kekuasaan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di dapat dibagi-bagi, baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat pula empat sifat kedaulatan menurut Jean Bodin, yaituAsli, kekuasaan yang dimiliki tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggiPermanen, kekuasaan yang dimiliki tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-gantiTunggal, kekuasaan yang dimiliki merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lainTidak terbatas, kekuasaan yang dimiliki tidak dibatasi oleh kekuasaan Indonesia yang mempunyai yang berdaulat dan mempunyai bentuk kedaulatan negara yang masing-masing yaitu mempunyai pemerintahan yang berdaulat yang berdasarkan ke dalam ataupun juga melibatkan dalam keluar. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah berdaulat yang juga didasarkan atau dihubungkan oleh Tuhan, rakyat dan bangsa itu Yang Berdaulat Berdasarkan Kedalam dan KeluarPemerintahan yang berdaulat berarti pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan rakyat negara tersebut. Meski begitu, kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara akan terbatas pada wilayah negara tersebut atau bisa juga dikatakan bahwa dalam kedaulatan suatu negara terbatas pada kedaulatan negara dapat dibedakan dalam arti luas dan arti sempit. Pemerintah dalam arti luas merupakan keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit merupakan keseluruhan alat perlengkapan Negara lembaga negara yang hanya melaksanakan fungsi pemerintahan, seperti lembaga eksekutif presiden dan para menteri yang menjalankan undang-undang sesuai dengan yang telah dibuat oleh lembaga Berdaulat Berdasarkan KedalamKedaulatan yang berdasarkan ke dalam adalah pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan yang dilakukan untuk mengatur negara, dan dilalui dengan lembaga negara, juga alat perlengkapan negara apabila sering dibutuhkan. Tujuan pemerintah yang berdaulat berdasarkan ke dalam yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah kesejahteraan kehidupan serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi, dan keadilan dari pemerintahan berdaulat berdasarkan ke dalam adalah supaya negara berhak mengatur semua kepentingan rakyat dengan melalui bantuan dari berbagai lembaga negara dan juga dengan Berdaulat Berdasarkan KeluarPemerintah yang berdaulat memiliki kekuasaan ke dalam dan ke luar, yang maknanya adalahKedaulatan ke dalam, berarti pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakuKedaulatan ke luar, berarti pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain. Pemerintah juga harus menghormati kekuasaan negara lain dengan tidak mencampuri urusan dalam berdaulat yang melakukan hubungan kerja sama lainnya dengan beberapa suatu negara supaya menjadi kepentingan bagi suatu kepentingan negara dari pemerintah berdaulat berdasarkan keluar yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi, dan keadilan dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Yang terdapat pasal 11 ayat 1.Presiden mengangkat duta dan konsul yang terdapat pasal 13 ayat 1 dalam isi Undang-Undang Dasar penting yang perlu diingat adalah bahwa pemerintah yang sedang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pembawa aspirasi rakyat dengan begitu pemerintah mampu berdiri dengan stabil. Begitu juga pengakuan dari luar seringkali didasarkan pada kestabilan dan kefektifan dari pemerintah suatu negara. Oleh sebab itu di awal – awal suatu negara merdeka, pengakuan terhadap suatu negara mulanya bersifat sementara hingga saat negara itu sudah mempunyai pemerintah yang stabil dan beberapa sedikit penjelasan dari pengertian pemerintahan yang berdaulat yang berdasarkan ke dalam ataupun keluar. Dengan menjelaskan tentang pemerintahan yang berdaulat dalam dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia mempunyai banyak kekuasaan di negara. Juga Indonesia mampu mengatur seluruh rakyat Indonesia dengan menjalankan ketertiban dunia secara damai.[accordion] [toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]Peran Konstitusi dalam Negara DemokrasiFungsi NegaraTugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil PresidenHubungan Dasar Negara dengan KonstitusiSistem Politik di Berbagai Negara di DuniaFungsi Dasar Negara bagi Suatu NegaraKonstitusi Republik Indonesia SerikatBentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara di IndonesiaKelebihan Indonesia di Mata Dunia InternasionalCara Mencegah Radikalisme Dan Terorisme [/toggle] [toggle title=”Artikel Lainnya”]Asas Ius SanguinisFungsi ASEANBhinneka Tunggal IkaPancasila di Era ReformasiGlobalisasi[/toggle] [/accordion] - Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 adalah acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka. Dikutip dari Pancasila Dasar Negara Indonesia 2007 karya Astim Riyanto, dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang syarat-syarat primer berdirinya negara kamu apa saja syarat-syarat primer berdirinya suatu negara? Syarat-syarat berdirinya negara Wallace S Sayre dalam American Government 1966 mengemukakan teori yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara. Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu Rakyat people Wilayah territory Kesatuan unitary Organisasi politik political organization Kedaulatan sovereignty Ketetapan permanence Syarat berdirinya negara Indonesia Syarat-syarat berdirinya negara Republik Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut sejalan dengan syarat-syarat primer dari teori berdirinya suatu negara dari Wallace S Sayre. Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka. Syarat primer berdirinya Negara Republik Indonesia merdeka yang tertuang dalam UUD 1945 adalah Rakyat Rakyat Indonesia pada alinea kedua dan alinea keempat atau bangsa Indonesia pada alinea keempat